Berdasarkan PERMA No.12 Tahun 2016, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Meureudu.
Pembayaran Denda dan Pengambilan Barang Bukti yang disita (STNK, SIM, Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan di KEJAKSAAN NEGERI PIDIE JAYA. KOMPLEK PERKANTORAN COT TRIENG KEC. MEUREUDU KAB. PIDIE JAYA . Telp/Fax : 0653-51004